Urgensi Keluarga dan Masyarakat dalam Pendidikan Anak


Kita jangan lupa, keluarga merupakan bagian dari masyarakat. Hendaknya, masyarakat juga bisa dianggap demikian, yakni sebagai bagian dari keluarga. Sinergisitas keluarga dan masyarakat ini tentu akan memperkokoh posisi pendidikan Indonesia. Mau tidak mau nantinya akan berimbas kepada masa depan anak.

Sekali lagi, mau tidak mau satuan pendidikan harus melibatkan keluarga dan masyarakat untuk menghasilkan generasi yang ideal. Tanpa keterlibatan keluarga dan masyarakat, dipastikan proses pendidikan akan jalan di tempat. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa seorang anak akan berhasil tanpa sumbangsih dan pengayoman dari keluarga, atau masyarakat, begitu juga sebaliknya.

Tentu pembangunan keluarga ini bisa juga terkomitmen dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2014, tentang Hari Keluarga Nasional (Harganas). Sejalan dengan itu, juga dalam rangka mengukuhkan peran keluarga sebagai wadah pembangunan bangsa, yakni dengan Harganas XXV 2018 bertemakan “Hari Keluarga: Hari Kita Semua”.

Harganas 2018 dengan tagline “Cinta Keluarga Cinta Terencana” ini mengisyaratkan bahwa hendaknya mencintai keluarga juga dengan merencanakan pendidikan anak yang lebih baik. Salah satu fungsi keluarga untuk membangun keluarga berketahanan, ialah dalam bentuk pendidikan.

Keluarga bertanggungjawab membina dan membentuk tingkah laku anak sesuai dengan perkembangannya masing-masing. Dalam menjalankan fungsi sosialisasi pendidikan ini, keluarga harus memanamkan beberapa nilai moral utama, seperti percaya diri, berani, bangga, rajin, kreatif, tanggung jawab, dan kerjasama.

Sebaliknya disisi lain, masyarakat harus ikut serta mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berdasarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, keluarga dan masyarakat selain ikut mengawasi pendidikan anak, juga bisa ikut serta dalam penyediaan sarana dan prasarana sekolah, terutama sekolah swasta. Jadi berkualitas atau tidaknya pendidikan anak, tidak hanya bergantung pada lembaga pendidikan, tapi juga butuh sokongan dari keluarga dan masyarakat.

Tentu hal tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, demi meningkatkan mutu sekolah. Pasalnya Permendikbud itu diatur mengenai revitalisasi peran dan fungsi sekolah. Salah satunya partisipasi komite sekolah untuk memberikan sumbangan dan bantuan bagi sekolah. Misalnya dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan lainnya.

Selanjutnya, selain ikut dalam peningkatan mutu pendidikan melalui komite sekolah sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14, masyarakat berperan sangat penting terhadap pendidikan anak, yakni internship. Anak didik bisa terbantu dengan tempat magang yang disediakan masyarakat.

Semestinya bukan itu saja, peran keluarga dan masyarakat juga sangat penting menyiapkan kegiatan-kegiatan positif bagi generasi muda, yakni generasi millineal. Misalnya dengan menggalakkan kegiatan literasi, seperti menulis, membaca, menghitung, serta menggali ilmu teknologi lainnya.

Kegiatan literasi yang bisa sebagai percontohan ada di Sumatera Barat, seperti Taman Baca Tanah Ombak di Padang, Taman Baca Masyarakat di Padang, Togok di Padang Panjang, Taman Baca Rumah Bako di Ampek Angkek, dan beberapa kegiatan literasi lainnya. Tentu kegiatan ini diharapkan sekaligus untuk menjawab, tantangan pendidikan anak di era industri 4.0 ke depan.

Selain itu, tentu pendidikan anak tidak lepas dari wawasan keagamaan. Tujuannya, agar anak tidak hanya pandai dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memiliki kemampuan spiritual yakni iman dan takwa. Hal ini untuk membentengi diri anak didik dari penyakit sosial yang dikhawatirkan akhir-akhir ini, agar masa depan generasi muda ideal untuk masa depan Indonesia.

0 Comments